Rabu, 26 Oktober 2016

Pencabutan Subsidi BBM Oleh Presiden Joko Widodo Melanggar UUD 1995 dan Pancasila


Pencabutan Subsidi BBM Oleh Presiden Joko Widodo
Melanggar UUD 1995 dan Pancasila
Oleh Muhammad Afrizal

2014 merupakan tahun bersejarah untuk Bangsa Indonesia, karena pada tahun itu juga satu-satu Presiden yang dipilih secara demokratis turun sesuai dengan masa jabatannya, . Dan juga pada tahun itu pula kita akan memilih nahkoda baru bagi Indonesia, nahkoda yang mengerti keadaan para penumpangnya. Karena Presiden ke-6 kita, Bapak Sulilo bambang Yudhoyono sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Presiden, karena dia telah menjadi Presiden selama 2 kali masa jabatan. Dan ini merupakan kesempatan besar bangsa ini untuk menentukan siapa, pemimpin baru yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Ibu Pertiwi ini.
 Ketika masa kampanye dimulai Indonesia harus dipisahkan menjadi 2 bagian. Koalisi Merah Putih yang diusung oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, dan Koalisi  Indonesia Hebat yang diusung oleh  oleh pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla[1]. Kedua pasangan ciri khasnya masing-masing, Pasangan nomor urut satu misalnya selalu mengutarakan kebocoran-kebocoran yang disebabka oleh pihak asing. Beda pasangan nomor urut 2, mereka selalu tampil dengan tampilan merakyat.Pada tanggal 9 Juli, akhirnya Indonesia menentukan pilihannya dalam pemilihan presiden, pasangan nomor urut 2 dengan hasil 53,15%  suara mengalahkan pasang Prabowo-Hatta. Dan, pada tanggal 20 Oktober 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR[2].
Mereka menang karena dianggap dapat mewakili rakyat-rakyat kecil karena selalu tampil merakyat. Juga, tentunya mampu membawa Indonesia lebih maju lagi dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang sedang menerpa tanah air kita. Namun, setelah mereka  menjadi orang nomor 1 di Indonesia, mereka berubah 180˚ kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan tidak mewakili rakyat kecil. Dan salah satunya adalah mencabutan subsidi BBM. Kebijkana sangat memberatkan rakyat-rakyat kecil dan pastinya, berbeda dengan sebagaimana  yang mereka selalu utarakan ketika masa kampanye sedang dihelat.
Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan harga BBM (premium) bersubsidi sebesar Rp.2000,- per liter, dari harga Rp6.500,00 menjadi Rp8.500,00.[3] Hal ini dinilai sangat irrasional karena sedang turunnya harga minyak dunia menjadi USD 60 per barel, jika harga minyak mentah naik menjadi USD80-100 per barel, sesuai dasar perhitungan di atas, harga premium nonsubsidi akan naik berkisar Rp9.600 hingga Rp11.500. Karena subsidi BBM telah dicabut, dampak kenaikan harga tersebut akan sangat memberatkan rakyat, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Kebijakan pencabutan subsidi oleh pemerintahan jokowi keluar pada sekitar bulan agustus, kebijakan ini juga sangat mengagetkan rakyat karena sosialisasi yang kurang dari pemerintah. Alih-alih pencabutan BBM ini karena subsidi BBM sangat membebani APBN dan dinilai oleh pemerintah pemberian subsidi BBM banyak salah sasaran. Dan dana yang harusnya dianggarkan kepada subsidi dialihkan ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan seperti pendidikan dan infrastruktur.
 Dampak dari hal ini adalah naiknya naiknya harga semua harga sembako dan menaiknya tingkat kemiskinan. Menurut ahli ekonomi, dampak negatif dari kenaikan BBM adalah adanya penambahan jumlah penduduk miskin di tingkat pedesaan karena inflasi di pedesaan 2,72% lebih tinggi dari inflasi perkotaan 2,46% yang berimbas pada penurunan daya beli.[4] 
tidak  hanya melukai hati rakyat, juga telah melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan  ayat 3 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”[5]. Dari pasal tersebut jelas bahwa BBM adalah sumber daya alam (sda) yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran. Dan. Pemerintah era Jokowi telah melanggar UUD 1945 dengan cara mencabut subsidi BBM.  




       



[1] “ Capres dan Cawapres 2014 ” dikutip dari www.kpu.go.id/Indeks.php/post/read/2014/3305/KPU-Tetapkan-Capres-Cawapres-Peserta-Pilpres-2014/ Pada tanggal 31 Mei 2014.
[2] “ Raihan suara Jokowi-JK pada pemilu 2014 ” dikutip dari www.bbc.com/Indonesia/berita-indonesia 20 Oktober 2014
[3]  “ Kebijakan APBN 2015 dalam pengendalian Perekonomian “ dikutip dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20584-kebijakan-apbn-2015-dalam-pengendalian-perekonomian pada tanggal  27 Maret 2015.
[4] “ harga naik, pontensi kemiskinan naik “ dikutip dari http://finansial.bisnis.com/read/20150105/9/387787/harga-barang-naik-tingkat-kemiskinan-berpotensi-naik pada tanggal  5 Januari 2015
[5] “ Bunyi Pasal 33 UUD 1945 “ dikutip dari www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan -pembahasannya.html  pada tanggal 27 Maret 2014 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar