Pencabutan Subsidi BBM Oleh
Presiden Joko Widodo
Melanggar UUD 1995 dan Pancasila
Oleh Muhammad Afrizal
2014 merupakan tahun bersejarah
untuk Bangsa Indonesia, karena pada tahun itu juga satu-satu Presiden yang
dipilih secara demokratis turun sesuai dengan masa jabatannya, . Dan juga pada
tahun itu pula kita akan memilih nahkoda baru bagi Indonesia, nahkoda yang
mengerti keadaan para penumpangnya. Karena Presiden ke-6 kita, Bapak Sulilo
bambang Yudhoyono sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Presiden,
karena dia telah menjadi Presiden selama 2 kali masa jabatan. Dan ini merupakan
kesempatan besar bangsa ini untuk menentukan siapa, pemimpin baru yang akan
melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Ibu Pertiwi ini.
Ketika masa kampanye dimulai Indonesia harus
dipisahkan menjadi 2 bagian. Koalisi Merah Putih yang diusung oleh pasangan
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, dan Koalisi
Indonesia Hebat yang diusung oleh
oleh pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla[1].
Kedua pasangan ciri khasnya masing-masing, Pasangan nomor urut satu misalnya
selalu mengutarakan kebocoran-kebocoran yang disebabka oleh pihak asing. Beda
pasangan nomor urut 2, mereka selalu tampil dengan tampilan merakyat.Pada
tanggal 9 Juli, akhirnya Indonesia menentukan pilihannya dalam pemilihan
presiden, pasangan nomor urut 2 dengan hasil 53,15% suara mengalahkan pasang Prabowo-Hatta. Dan,
pada tanggal 20 Oktober 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR[2].
Mereka menang karena dianggap dapat
mewakili rakyat-rakyat kecil karena selalu tampil merakyat. Juga, tentunya
mampu membawa Indonesia lebih maju lagi dan mampu menyelesaikan masalah-masalah
yang sedang menerpa tanah air kita. Namun, setelah mereka menjadi orang nomor 1 di Indonesia, mereka
berubah 180˚ kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan tidak mewakili rakyat
kecil. Dan salah satunya adalah mencabutan subsidi BBM. Kebijkana sangat
memberatkan rakyat-rakyat kecil dan pastinya, berbeda dengan sebagaimana yang mereka selalu utarakan ketika masa kampanye
sedang dihelat.
Pemerintah akhirnya memutuskan
kenaikan harga BBM (premium) bersubsidi sebesar Rp.2000,- per liter, dari harga
Rp6.500,00 menjadi Rp8.500,00.[3]
Hal ini dinilai sangat irrasional karena sedang turunnya harga minyak dunia
menjadi USD 60 per barel, jika harga minyak mentah naik menjadi USD80-100 per
barel, sesuai dasar perhitungan di atas, harga premium nonsubsidi akan naik
berkisar Rp9.600 hingga Rp11.500. Karena subsidi BBM telah dicabut, dampak
kenaikan harga tersebut akan sangat memberatkan rakyat, terutama kalangan
masyarakat menengah ke bawah.
Kebijakan pencabutan subsidi oleh
pemerintahan jokowi keluar pada sekitar bulan agustus, kebijakan ini juga
sangat mengagetkan rakyat karena sosialisasi yang kurang dari pemerintah. Alih-alih
pencabutan BBM ini karena subsidi BBM sangat membebani APBN dan dinilai oleh
pemerintah pemberian subsidi BBM banyak salah sasaran. Dan dana yang harusnya
dianggarkan kepada subsidi dialihkan ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan
seperti pendidikan dan infrastruktur.
Dampak dari hal ini adalah naiknya naiknya
harga semua harga sembako dan menaiknya tingkat kemiskinan. Menurut ahli
ekonomi, dampak negatif dari kenaikan BBM adalah adanya penambahan jumlah
penduduk miskin di tingkat pedesaan karena inflasi di pedesaan 2,72% lebih
tinggi dari inflasi perkotaan 2,46% yang berimbas pada penurunan daya beli.[4]
tidak hanya melukai hati rakyat, juga telah
melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara” dan ayat 3 “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”[5].
Dari pasal tersebut jelas bahwa BBM adalah sumber daya alam (sda) yang harus
dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran. Dan. Pemerintah era
Jokowi telah melanggar UUD 1945 dengan cara mencabut subsidi BBM.
[1]
“ Capres dan Cawapres 2014 ” dikutip dari www.kpu.go.id/Indeks.php/post/read/2014/3305/KPU-Tetapkan-Capres-Cawapres-Peserta-Pilpres-2014/
Pada tanggal 31 Mei 2014.
[2]
“ Raihan suara Jokowi-JK pada pemilu 2014 ” dikutip dari www.bbc.com/Indonesia/berita-indonesia
20 Oktober 2014
[3] “ Kebijakan APBN 2015 dalam pengendalian
Perekonomian “ dikutip dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20584-kebijakan-apbn-2015-dalam-pengendalian-perekonomian
pada tanggal 27 Maret 2015.
[4]
“ harga naik, pontensi kemiskinan naik “ dikutip dari http://finansial.bisnis.com/read/20150105/9/387787/harga-barang-naik-tingkat-kemiskinan-berpotensi-naik
pada tanggal 5 Januari 2015
[5]
“ Bunyi Pasal 33 UUD 1945 “ dikutip dari www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan
-pembahasannya.html pada tanggal 27
Maret 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar