NEGARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
by Muhammad Afrizal
Kita mengenal Islam sebagai agama yang universal. Islam
merupakan fenomena yang sangat kaya sekaligus kompleks. Tidak ada satu
tindakkan-pun yang terlepas dari sorotan kacamata Islam. Spektrum Syariat Islam
sangatlah luas. Ia memiliki kandungan dimensi yang meliputi segala aspek
kehidupan. Islam hadir sebagai cara hidup yang mengatur setiap
hubungan manusia, mulai dari yang bersifat vertikal-horizontal hingga horizontal-vertikal sebagai sistem sosial antar makhluk. Termasuk dalam
kategori kedua adalah, bagaimana Islam menangani urusan negara demi terciptanya
kondisi yang stabil dan harmonis. Islam sangatlah memperhatikan sistem politik
ketatanegaraan. Namun, sebelum kita berbicara lebih lanjut mari kita teliti
terlebih dahulu apa itu negera
Menurut
Roger Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persolan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Definisi menurut Max Weber dan Robert MacIver hampir senada
dengan Harold Laski. Negara merupakan elemen yang
sangat urgen (penting) ditinjau
dari posisinya sebagai penopang tegaknya sendi-sendi syariat. Tanpa kekuasaan
negara yang bersifat memaksa, agama akan berada dalam garis kritis. Namun bila
negara berjalan sendiri tanpa wahyu pasti akan menjadi sebuah organisasi yang tirani. Untuk itu, agama dan negara merupakan dua hal
yang benar-benar berkelindan dan tidak dapat dipisahkan.
Agama adalah dasar,
sedangkan penguasaan negara hadir sebagai penjaga. Segala yang tidak memiliki
dasar akan hancur dan segala yang tidak memiliki penjaga akan sia-sia. Keterikatan dua elemen ini (agama dan negara)
dalam prospektif Islam dikenal sebagai simbiosis-mutualistik. Dalam simbiosis-mutualistik agama dan
negara merupakan dua institusi yang saling berhubungan dan membutuhkan.
Terbentuknya masyarakat religius hanya bisa raih jika ada lembaga yang disebut
negara, sedangkan negara tidak diperbolehkan berjalan tanpa adanya kontrol dari
agama. Sebab bila hal itu dibiarkan, akan terjadi banyak tindak amoral dan
kekacauan. Maka, subtansi pemerintahan atau negara dalam
konsep perpolitikan Islam adalah sebagai pengganti fungsi Nabi Muhammad SAW untuk menjaga agama
dan mengatur dunia. Negara sangat berperan penting sebagai mobilisator seluruh
elemen masyarakat agar berperilaku sesuai dengan tuntutan syariat dalam
kemaslahatan ukhrawi mereka, sekaligus kemaslahatan duniawi yang bertolak pada
ukhrawi.
sini seorang pemimpin dan rakyat tidak berhak untuk membuat
aturan sendiri, karena semuanya harus diadopsi dari Kitâbullâh dan Sunnatu-Rasûlillâh. Bentuk Negara Islam Paradigma Islam kita kenal dengan istilah
Khilafah, Imamah, Daulah Islamiyah dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut pada
dasarnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam mengatur sistem
pemerintahan. Islam tidak terikat oleh simbol-simbol tertentu dalam
perpolitikkannya. Asalkan substansi negara telah sesuai dengan prinsip yang
sesuai dengan islam, maka seperti apapun bentuknya, posisinya tetap sebagai
Negara Islam yang diridai oleh Allah SWT.
Sistem pemeritahan Islam memiliki karakteristik khusus dan
mudah untuk dikenali. Secara general sistem pemerintahan Islam merupakan sebuah
sistem yang betul-betul berbeda dengan bentuk pemeritahan apapun yang telah
ada. Perbedaan ini dipengaruhi oleh prinsip-prinsip pokok yang dijadikan dasar
setiap negara dalam menata pemerintahaanya. Dalam pemerintahan Islam, al-Qur’an
dan Hadis merupakan sumber utama undang-undang kebijakan pemerintah. Karenanya,
Negara bisa disebut dengan Negara Islam apabila konstitusinya mengunakan konsep
Islam dan ideologinya juga berlandaskan ideologi Islam.
Apabila suatu Negara dapat konsis dengan Syariat Islam, namun
wadah kenegaraanya tidak lagi mengunakan istilah-istilah di atas, bahkan
menyesuaikan dengan tuntutan alam moderen, maka negara tersebut tetap berstatus
sebagai Negara Islam. Secara faktual juga dapat disebut dengan istilah Khilafah
atau Imamah. Konsis di sini bukan berarti negara tersebut telah merealisasikan
seluruh perundang-undangan agama Islam. Karena untuk mencapai sektor tersebut
masih butuh proses panjang dalam meniti langkah ke depan. Yang terpenting
adalah berkomitmen untuk merealisasikan hukum-hukum Islam sebagai Rahmatan
li al-Âlamîn dan terus melangkah ke depan. Pandangan ini tentunya
bertolak dengan wacana politik Islam radikal, semisal kelompok yang
berpandangan bahwa politik Islam hanya berkonotasi pada istilah tertentu.
Konsep Perpolitikan Islam Pada dasarnya Islam tidak meletakkan sistem
perpolitikan negara secara detail. Karena politik telah ada sebelum islam
datang, namun bukan berarti Islam abstain dalam urusan ini. Islam telah membicarakan sistem
ketatanegaraan secara global dan telah meletakkan prinsip-prinsip politik
secara umum. Masalah politik dan pengaturan negara adalah
urusan duniawi yang akan terus berkembang. Oleh kerena itu politik merupakan
urusan ijtihad umat Islam. Hal ini agar umat Islam tidak terikat oleh
teknis-teknis baku yang kaku, yang kemudian melahirkan ketidak-cocokkan dengan
perkembangan yang terus terjadi. Ini turut menjadi bukti bahwa Islam adalah
Syariat yang fleksibel dan dinamis. Ia
memberikan kesempatan bagi akal manusia untuk berfikir hingga dapat menciptakan
sendiri sistem politik yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang
dapat mengantarkan manusia pada kehidupan yang maslahah dan menjauhkan mereka
dari kerusakan. Kemaslahatan merupakan faktor terpenting dalam laju
perpolitikan Islam. Untuk itu konsep yang paling tepat dalam politik Islam
ialah; dasar dari politik ialah
bagaimana kesesuaian dengan syara, yakni yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
agama, bukan yang diucapkan oleh
syara’ karena syara’ tidak menjelaskan urusan politik secara detail. Jadi,
jelaslah bahwa islam itu agama yang mencakup segala hal di dunia ini bahkan
dalam bernegara. Solusi islam tentang tatanegara ini adalah penyajian yang
lengkap semua sektor yang saling berhubungan di dalamnya, serta mengatur
hubungan pemimpin dengan rakyatnya begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar