Rabu, 26 Oktober 2016

NEGARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

NEGARA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
by Muhammad Afrizal
Kita mengenal Islam sebagai agama yang universal. Islam merupakan fenomena yang sangat kaya sekaligus kompleks. Tidak ada satu tindakkan-pun yang terlepas dari sorotan kacamata Islam. Spektrum Syariat Islam sangatlah luas. Ia memiliki kandungan dimensi yang meliputi segala aspek kehidupan. Islam hadir sebagai cara hidup yang mengatur setiap hubungan manusia, mulai dari yang bersifat vertikal-horizontal hingga horizontal-vertikal sebagai sistem sosial antar makhluk. Termasuk dalam kategori kedua adalah, bagaimana Islam menangani urusan negara demi terciptanya kondisi yang stabil dan harmonis. Islam sangatlah memperhatikan sistem politik ketatanegaraan. Namun, sebelum kita berbicara lebih lanjut mari kita teliti terlebih dahulu apa itu negera

 Menurut Roger Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persolan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Definisi menurut Max Weber dan Robert MacIver hampir senada dengan Harold Laski. Negara merupakan elemen yang sangat urgen (penting) ditinjau dari posisinya sebagai penopang tegaknya sendi-sendi syariat. Tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama akan berada dalam garis kritis. Namun bila negara berjalan sendiri tanpa wahyu pasti akan menjadi sebuah organisasi yang tirani. Untuk itu, agama dan negara merupakan dua hal yang benar-benar berkelindan dan tidak dapat dipisahkan.

 Agama adalah dasar, sedangkan penguasaan negara hadir sebagai penjaga. Segala yang tidak memiliki dasar akan hancur dan segala yang tidak memiliki penjaga akan sia-sia. Keterikatan dua elemen ini (agama dan negara) dalam prospektif Islam dikenal sebagai simbiosis-mutualistik. Dalam simbiosis-mutualistik agama dan negara merupakan dua institusi yang saling berhubungan dan membutuhkan. Terbentuknya masyarakat religius hanya bisa raih jika ada lembaga yang disebut negara, sedangkan negara tidak diperbolehkan berjalan tanpa adanya kontrol dari agama. Sebab bila hal itu dibiarkan, akan terjadi banyak tindak amoral dan kekacauan. Maka, subtansi pemerintahan atau negara dalam konsep perpolitikan Islam adalah sebagai pengganti fungsi  Nabi Muhammad SAW untuk menjaga agama dan mengatur dunia. Negara sangat berperan penting sebagai mobilisator seluruh elemen masyarakat agar berperilaku sesuai dengan tuntutan syariat dalam kemaslahatan ukhrawi mereka, sekaligus kemaslahatan duniawi yang bertolak pada ukhrawi. 

sini seorang pemimpin dan rakyat tidak berhak untuk membuat aturan sendiri, karena semuanya harus diadopsi dari Kitâbullâh dan Sunnatu-Rasûlillâh. Bentuk Negara Islam Paradigma Islam kita kenal dengan istilah Khilafah, Imamah, Daulah Islamiyah dan lain sebagainya. Nama-nama tersebut pada dasarnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam mengatur sistem pemerintahan. Islam tidak terikat oleh simbol-simbol tertentu  dalam perpolitikkannya. Asalkan substansi negara telah sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan islam, maka seperti apapun bentuknya, posisinya tetap sebagai Negara Islam yang diridai oleh Allah SWT.

Sistem pemeritahan Islam memiliki karakteristik khusus dan mudah untuk dikenali. Secara general sistem pemerintahan Islam merupakan sebuah sistem yang betul-betul berbeda dengan bentuk pemeritahan apapun yang telah ada. Perbedaan ini dipengaruhi oleh prinsip-prinsip pokok yang dijadikan dasar setiap negara dalam menata pemerintahaanya. Dalam pemerintahan Islam, al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber utama undang-undang kebijakan pemerintah. Karenanya, Negara bisa disebut dengan Negara Islam apabila konstitusinya mengunakan konsep Islam dan ideologinya juga berlandaskan ideologi Islam.

Apabila suatu Negara dapat konsis dengan Syariat Islam, namun wadah kenegaraanya tidak lagi mengunakan istilah-istilah di atas, bahkan menyesuaikan dengan tuntutan alam moderen, maka negara tersebut tetap berstatus sebagai Negara Islam. Secara faktual juga dapat disebut dengan istilah Khilafah atau Imamah. Konsis di sini bukan berarti negara tersebut telah merealisasikan seluruh perundang-undangan agama Islam. Karena untuk mencapai sektor tersebut masih butuh proses panjang dalam meniti langkah ke depan. Yang terpenting adalah berkomitmen untuk merealisasikan hukum-hukum Islam sebagai Rahmatan li al-Âlamîn dan terus melangkah ke depan. Pandangan ini tentunya bertolak dengan wacana politik Islam radikal, semisal kelompok yang berpandangan bahwa politik Islam hanya berkonotasi pada istilah tertentu.

 Konsep Perpolitikan Islam Pada dasarnya Islam tidak meletakkan sistem perpolitikan negara secara detail. Karena politik telah ada sebelum islam datang, namun bukan berarti Islam abstain dalam urusan ini. Islam telah membicarakan sistem ketatanegaraan secara global dan telah meletakkan prinsip-prinsip politik secara umum. Masalah politik dan pengaturan negara adalah urusan duniawi yang akan terus berkembang. Oleh kerena itu politik merupakan urusan ijtihad umat Islam. Hal ini agar umat Islam tidak terikat oleh teknis-teknis baku yang kaku, yang kemudian melahirkan ketidak-cocokkan dengan perkembangan yang terus terjadi. Ini turut menjadi bukti bahwa Islam adalah Syariat yang fleksibel dan dinamis. Ia memberikan kesempatan bagi akal manusia untuk berfikir hingga dapat menciptakan sendiri sistem politik yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Dalam urusan politik, yang diperlukan adalah cara-cara yang dapat mengantarkan manusia pada kehidupan yang maslahah dan menjauhkan mereka dari kerusakan. Kemaslahatan merupakan faktor terpenting dalam laju perpolitikan Islam. Untuk itu konsep yang paling tepat dalam politik Islam ialah;  dasar dari politik ialah bagaimana kesesuaian dengan syara, yakni yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, bukan  yang diucapkan oleh syara’ karena syara’ tidak menjelaskan urusan politik secara detail. Jadi, jelaslah bahwa islam itu agama yang mencakup segala hal di dunia ini bahkan dalam bernegara. Solusi islam tentang tatanegara ini adalah penyajian yang lengkap semua sektor yang saling berhubungan di dalamnya, serta mengatur hubungan pemimpin dengan rakyatnya begitu juga sebaliknya.

                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar