Rabu, 26 Oktober 2016

Konsep Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Konsep Kebijakan Luar Negeri Indonesia
By Muhammad Afrizal
Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yang mana menjadi sumber pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan dan juga nilai-nilai kehidupan bagi warganegaranya. 4 pilar tersebut adalah Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45), dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di dalam UUD’45, dalam alinea pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
`Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” merupakan landasan hukum dan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Menurut A.W. Wijaya, Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa. Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
 Hal inilah yang menjadikan pedoman bagi pemangku kebijakan khususnya politik luar negeri Indonesia di lingkungan internasional, mulai dari Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu pemikir hubungan internasional, K.J. Holsti merupakan pencetus pertama teori peran dalam studi hubungan internasional di dalam tulisannya yang berjudul “National Role Conceptions in the Study of Foregn Policy”. Konsep ini ada untuk menjawab dasar perkembangan penyebutan pengkaji HI terhadap prilaku sebuah negara.

Holsti menunjukan kecenderungan para penelitian pada saat itu, menyebut negara dengan identitas pelaku negara dalam interaksi internasional. Contohnya adalah ada beberapa negara disebut sebagai negara Blok Barat, Blok Timur dan Non Blok. Di dalam blok – blok tersebut pun negara seringkali diklasifikasikan lagi menjadi pemimpin blok, penyeimbang atau sekedar negara pinggiran atau pengikut saja.           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar