Konsep
Kebijakan Luar Negeri Indonesia
By
Muhammad Afrizal
Indonesia
memiliki 4 pilar kebangsaan yang mana menjadi sumber pedoman untuk menjalankan
roda pemerintahan dan juga nilai-nilai kehidupan bagi warganegaranya. 4 pilar
tersebut adalah Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-Undang Dasar 1945
(UUD’45), dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di dalam UUD’45, dalam
alinea pertama yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa.
`Dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” merupakan landasan hukum dan
kebijakan politik luar negeri Indonesia. Menurut A.W. Wijaya, Bebas berarti
tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa. Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat
mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain.
Hal inilah yang menjadikan pedoman bagi
pemangku kebijakan khususnya politik luar negeri Indonesia di lingkungan internasional,
mulai dari Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu pemikir
hubungan internasional, K.J. Holsti merupakan pencetus pertama teori peran
dalam studi hubungan internasional di dalam tulisannya yang berjudul “National
Role Conceptions in the Study of Foregn Policy”. Konsep ini ada untuk menjawab
dasar perkembangan penyebutan pengkaji HI terhadap prilaku sebuah negara.
Holsti
menunjukan kecenderungan para penelitian pada saat itu, menyebut negara dengan
identitas pelaku negara dalam interaksi internasional. Contohnya adalah ada
beberapa negara disebut sebagai negara Blok Barat, Blok Timur dan Non Blok. Di
dalam blok – blok tersebut pun negara seringkali diklasifikasikan lagi menjadi
pemimpin blok, penyeimbang atau sekedar negara pinggiran atau pengikut
saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar