TUGAS REVIEW 70th United
Nations Day oleh Dr. H. Husnan Bey Fananie, M.A.
Peacebuilding dan Resolusi
Konflik dalam Perspektif PBB
By Muhammad Afrizal
Peacebuilding Commision (PBC) dan
Peacebuilding Support Office (PBSO) dibentuk secara resmi oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada
bulan Desember tahun 2005. Ada dua hal yang harus diperhatikan dari
terbentuknya kedua institusi tersebut.
Pertama, instisionalisasi berbagai aktivitas yang secara kolektif dikenal sebagai
peacebuilding dalam PBB menandai perubahan perspektif PBB dalam
mengupayakan terciptanya perdamaian di seluruh dunia. Kedua, perubahan
perspektif ini memiliki implikasi terhadap strategi pada level operasional dari
misi-misi perdamaian PBB.
Peacebuilding merupakan konsep
yang relatif baru dan masih terus berkembang serta dikaji secara mendalam oleh
para ahli studi sosial hingga saat ini (lihat Reychler dan Paffenholz 2000).
Merunut Bertram (1995), konsep ini mulai digunakan secara luas oleh masyarakat
dan pembuatan kebijakan baru pada awal dekadde 1990an. PBB sendiri misalnya,
mulai serius menggunakan konsep ini sejak 1992. Pada tahun tersebut sekretaris
Jendral PBB Boutros-Boutros Ghali berulangkali menggunakan terminologi
peacebuilding dalam laporannya yang berjudul An Agenda for Peace dan
menegaskan bahwa peacebuilding merupakan salah satu fokus penting PBB di
masa-masa yang akan mendatang (Ghali 1992).
Konsep peacebuilding pada
dasarnya menggambarkan perubahan yang sangat signifikan dalam kaitannya dengan
penangan konflik, yakni dari stregi yang berorientasi pada penangan konflik
menjadi strategi yang berorientasi pada upaya untuk membangun perdamaian.
Kompleksitas konflik tidak dapat dipahami semata-mata sebagai produk dari
perbedaan kepentingan ataupun indentitas. Seperti yang ditunjuk oleh Galtung
(1969), misalnya konflik terjadi karena interaksi dari tiga komponen :
kontradiksi (perbedaan), sikap dan prilaku. Dan, seperti halnya Galtung, proctacted
social conflik tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan ataupun
kontraiksi, melainkan juga oleh upaya-pupaya dari kelompok-kelompok komunal
untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan dasar mereka seperti keamanan,
pengakuan, akses terhadap institusi-institusi politik serta untuk partisipasi
ekonomi (Azar 1991, 33).
Dalam kaitannya dengan
upaya-upaya untuk menangani konflik, berkembang berbagai strategi atau
pendekatan yang berbeda, yang disebabkan oleh perbedaan asumsi dan pemahaman
tentang konflik: pencegahan konflik, resolusi konflik, manajemen konflik dan
transformasi konflik. Pencegahan konflik adalah strategi yang paling sederhana
di antara strategi-strategi tersebut. Strategi ini menekan pada pentingnya
upaya-upaya untuk mencegah munculnya konflik. Tetapi, strategi ini dianggap
terlalu sederhana makna dan pertain konflik dan sulit diterapkan dalam konteks
konflik.
Resolusi konflik adalah strategi
yang didasarkan pada asumsi dan pemahaman yang relatif lebih komprehensif
terhadap konflik. Strategi ini berangkat dari asumsi bahwa seringkali,
perbedaan ataupun ketidak-sesuaian
kepentingan antara pihak-pihak yang berkonflik tidak dapat bernegosiasi. Ini
teradi terutama dalam kaitannya dengan konflik-konflik yang bersumber pada
isu-isu yang fundamental, seperti nilai dan hak asasi manusia. Konflik dalam artian
ini tidak bisa diselesaikan dengan memenuhi tuntutan kedua belah pihak semata,
melainkan harus didasarkan upaya-upaya penyelesaian jangka panjang dengan tetap memperhatikan,
menghargai nilai-nilai dan identitas masing-masing pihak. Dengan kata lain,
resolusi konflik adalah penanganan konflik yang dilakukan dengan
mengindentifikasi sumber-sumber utama terjadinya konflik dan menemukan
cara-cara untuk mengatasi sumber-sumber tersebut. Sementara itu, berbeda dengan
resolusi konflik yang berusaha untuk menyelesaikan konflik dengan menyentuh
sumber-sumber penyebabnya, manajemen konflik berusaha mengontrol sumber-sumber
tersebut agar tidak menjadi konflik terbuka. Mereka yang mendukung upaya-upaya
penangan konlfik tidak percaya bahwa konflik bisa diselesaikan dengan cara
menghilangkan sumber-sumbernya. Konflik menjadi bagian integral dalam hubungan
sosial dan tidak bisa dihilangkan. Yang bisa dilakukan hanyalah mengelolanya,
yakni menjadikan situasi konflik lebih konstruktif dan tidak destruktif (Burton
1990).
Peacebuilding berangkat dari
wacana perdamaian daripada konflik. Disamping itu, perdamaian dalam konteks
peacebuilding lebih bermakna positif, yani berakhirnya semua bentuk kekerasan
(fisik, strukturan dan kultural) serta terciptanya kondisi-kondisi yang
memungkinkan individu untuk berkembang, daripada negatif, yakni terkait dengan
penciptaan kondisi tanpa perang atau kondisi fisik. Dan, sebagai sebuah konsep
yang sangat kompleks, yang melibatkan berbagai aktivitas dan aktor yang sangat
luas, tidak dapat dipungkiri peacebuilding cenderung sangat diperdebatkan. Oleh
karenaya, pemahaman bersama tentang hakekat peacebuilding merupakan sebuah
tantangan besar bagi keberhasilan strategi ini (Sugiono 2007).
Saat memperkenalnya ke PBB,
Boutros Boutros Ghali mendifinisikan peacebuilding sebagai berikut :
Peacemaking
dan peacekeeping dibutuhkan untuk mencegah konflik dan mempertahankan
perdamaian jika kondisi tersebut telah tercapai. Jika sukses, keduanya akan
memperkuat kesempatan untuk peacebuilding pasca-konflik, yang mana dapat
mencegah kemunculan kembali kekerasan diantara individu dan negara (1992,
11-12).
Definisi peacebuilding yang
ditawarkan oleh Ghali ini kemudian diperjelas oleh hasil kerja Panel PBB atas
Operasi Perdamaian pada tahun 2000 yang dikenal dengan nama Brahimi Report
dimana peacebuilding diartikan sebagai ‘aktivitas-aktivitas yang diambil pada
sisi akhir dalam rangka meletakkan dasar-dasar perdamian serta menyediakan
berbagai kelengkapan untuk membangun sesuatu yang lebih penting daripada hanya suatu kondisi dimana tidak ada
perang’ (Brahimi Report 200). Definisi ini selaras dengan apa yang diutarakan
oleh Sekretaris General PBB Kofi Annan dua tahun sebelumnya yang mengatakan peacebuilding
sebagai ‘aksi-aksi yang diambil pada saat akhir konflik untuk
mengkonsolidasikan perdamaian dan mencegah terulangnya kembali kekerasan
bersenjata’ (Annan, 1998).
Definisi oleh para ilmuwan juga
tidak berbeda jauh dari apa yang ditawarkan oleh Ghali, Annan, maupun para
komisi PBB diatas. Moshe, misalnya, dalam artikelnya menjelaskan secara singkat
bahwa ‘peacebuilding mengarah pada suatu situasi-situasi tertentu yang
memperkuat transisi dari kondisi konflik kepada situasi damai sehingga tercipta
perdamain yang berkelanjutan’ (2001, 1). Paris (2002) mengatakan bahwa peacebuilding,
terutama operasi peacebuilding, biasanya diselenggarakan atau diadakan
pada negara-negara yang baru saja mengalami perang sipil dengan tujuan untuk
menghentikan kekerasan, melakukan stabilitas keamanan dan menciptakan
kondisi-kondisi yang membuat perdamaian dapat bertahan.
Dari penjelasan mengenai peacebuilding
di atas. dapat disimpulkan dua hal. Pertama, peacebuilding mengilustrasikan suatu
aktivitas yang bersifat dinamis. Ia tidak saja menciptakan atau menjaga
perdamaian, tetapi membangun dan membina kondisi damai itu sendiri yang mana
tidak terbatas dari segi waktu. Hal ini mengisyaratkan bahwa misi peacebuilding
merupakan aktivitas-aktivitas yang mungkin saja berawal dari fase setelah
konflik kekerasan berakhir, tetapi juga dimungkinkan untuk dimulai baik pada
fase pra-konflik maupun di tengah-tengah konflik itu sendiri. Kedua, dalam konsep peacebuilding terkandung proses
yang kompleks karena ia mengikut sertakan berbagai tahapan dalam membangun perdamaian dalam masyarakat
secara menyeluruh. Dari sini dapat dibayangkan bahwa aktivitas atau misi
peacebuilding harus dan perlu mempertimbangkan dimensi psikologis, politis,
kultural, maupun ekonomis masyarakat dimana misi tersebut dijalankan.
Dari dari penjelasan tentang
peacebuilding dan konflik yang telah dipaparkan, Dr. H. Husnan Bey Fananie,
M.A. Memberikan contoh dari konflik yang terjadi Bosnia-Herzegovina, yang
merupakan konflik yang merebut banyak korban yang tak bersalah dikarenakan
mereka beragama Islam di negera tersebut. Hal ini sangat dikecam beliau
sehingga ia mengajak rekan dan semua muslim yang ada di Belanda, tempat dimana
ia tinggal pada waktu itu untuk berdemo didepan ICJ. Demi diadilinya para
aktor-aktor yang bekerja di belakang aksi-aksi tidak berprikemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar