Rabu, 26 Oktober 2016

Peacebuilding dan Resolusi Konflik dalam Perspektif PBB

TUGAS REVIEW 70th United Nations Day oleh Dr. H. Husnan Bey Fananie, M.A.
Peacebuilding dan Resolusi Konflik dalam Perspektif PBB
By Muhammad Afrizal

Peacebuilding Commision (PBC) dan Peacebuilding Support Office (PBSO) dibentuk secara resmi oleh Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB), pada bulan Desember tahun 2005. Ada dua hal yang harus diperhatikan dari terbentuknya  kedua institusi tersebut. Pertama, instisionalisasi berbagai aktivitas yang secara kolektif dikenal sebagai peacebuilding dalam PBB menandai perubahan perspektif PBB dalam mengupayakan terciptanya perdamaian di seluruh dunia. Kedua, perubahan perspektif ini memiliki implikasi terhadap strategi pada level operasional dari misi-misi perdamaian PBB.
Peacebuilding merupakan konsep yang relatif baru dan masih terus berkembang serta dikaji secara mendalam oleh para ahli studi sosial hingga saat ini (lihat Reychler dan Paffenholz 2000). Merunut Bertram (1995), konsep ini mulai digunakan secara luas oleh masyarakat dan pembuatan kebijakan baru pada awal dekadde 1990an. PBB sendiri misalnya, mulai serius menggunakan konsep ini sejak 1992. Pada tahun tersebut sekretaris Jendral PBB Boutros-Boutros Ghali berulangkali menggunakan terminologi peacebuilding dalam laporannya yang berjudul An Agenda for Peace dan menegaskan bahwa peacebuilding merupakan salah satu fokus penting PBB di masa-masa yang akan mendatang (Ghali 1992).
Konsep peacebuilding pada dasarnya menggambarkan perubahan yang sangat signifikan dalam kaitannya dengan penangan konflik, yakni dari stregi yang berorientasi pada penangan konflik menjadi strategi yang berorientasi pada upaya untuk membangun perdamaian. Kompleksitas konflik tidak dapat dipahami semata-mata sebagai produk dari perbedaan kepentingan ataupun indentitas. Seperti yang ditunjuk oleh Galtung (1969), misalnya konflik terjadi karena interaksi dari tiga komponen : kontradiksi (perbedaan), sikap dan prilaku. Dan, seperti halnya Galtung, proctacted social conflik tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan ataupun kontraiksi, melainkan juga oleh upaya-pupaya dari kelompok-kelompok komunal untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan dasar mereka seperti keamanan, pengakuan, akses terhadap institusi-institusi politik serta untuk partisipasi ekonomi (Azar 1991, 33).
Dalam kaitannya dengan upaya-upaya untuk menangani konflik, berkembang berbagai strategi atau pendekatan yang berbeda, yang disebabkan oleh perbedaan asumsi dan pemahaman tentang konflik: pencegahan konflik, resolusi konflik, manajemen konflik dan transformasi konflik. Pencegahan konflik adalah strategi yang paling sederhana di antara strategi-strategi tersebut. Strategi ini menekan pada pentingnya upaya-upaya untuk mencegah munculnya konflik. Tetapi, strategi ini dianggap terlalu sederhana makna dan pertain konflik dan sulit diterapkan dalam konteks konflik.
Resolusi konflik adalah strategi yang didasarkan pada asumsi dan pemahaman yang relatif lebih komprehensif terhadap konflik. Strategi ini berangkat dari asumsi bahwa seringkali, perbedaan  ataupun ketidak-sesuaian kepentingan antara pihak-pihak yang berkonflik tidak dapat bernegosiasi. Ini teradi terutama dalam kaitannya dengan konflik-konflik yang bersumber pada isu-isu yang fundamental, seperti nilai dan hak asasi manusia. Konflik dalam artian ini tidak bisa diselesaikan dengan memenuhi tuntutan kedua belah pihak semata, melainkan harus didasarkan upaya-upaya penyelesaian  jangka panjang dengan tetap memperhatikan, menghargai nilai-nilai dan identitas masing-masing pihak. Dengan kata lain, resolusi konflik adalah penanganan konflik yang dilakukan dengan mengindentifikasi sumber-sumber utama terjadinya konflik dan menemukan cara-cara untuk mengatasi sumber-sumber tersebut. Sementara itu, berbeda dengan resolusi konflik yang berusaha untuk menyelesaikan konflik dengan menyentuh sumber-sumber penyebabnya, manajemen konflik berusaha mengontrol sumber-sumber tersebut agar tidak menjadi konflik terbuka. Mereka yang mendukung upaya-upaya penangan konlfik tidak percaya bahwa konflik bisa diselesaikan dengan cara menghilangkan sumber-sumbernya. Konflik menjadi bagian integral dalam hubungan sosial dan tidak bisa dihilangkan. Yang bisa dilakukan hanyalah mengelolanya, yakni menjadikan situasi konflik lebih konstruktif dan tidak destruktif (Burton 1990).
Peacebuilding berangkat dari wacana perdamaian daripada konflik. Disamping itu, perdamaian dalam konteks peacebuilding lebih bermakna positif, yani berakhirnya semua bentuk kekerasan (fisik, strukturan dan kultural) serta terciptanya kondisi-kondisi yang memungkinkan individu untuk berkembang, daripada negatif, yakni terkait dengan penciptaan kondisi tanpa perang atau kondisi fisik. Dan, sebagai sebuah konsep yang sangat kompleks, yang melibatkan berbagai aktivitas dan aktor yang sangat luas, tidak dapat dipungkiri peacebuilding cenderung sangat diperdebatkan. Oleh karenaya, pemahaman bersama tentang hakekat peacebuilding merupakan sebuah tantangan besar bagi keberhasilan strategi ini (Sugiono 2007).
Saat memperkenalnya ke PBB, Boutros Boutros Ghali mendifinisikan peacebuilding sebagai berikut :
Peacemaking dan peacekeeping dibutuhkan untuk mencegah konflik dan mempertahankan perdamaian jika kondisi tersebut telah tercapai. Jika sukses, keduanya akan memperkuat kesempatan untuk  peacebuilding pasca-konflik, yang mana dapat mencegah kemunculan kembali kekerasan diantara individu dan negara (1992, 11-12).
Definisi peacebuilding yang ditawarkan oleh Ghali ini kemudian diperjelas oleh hasil kerja Panel PBB atas Operasi Perdamaian pada tahun 2000 yang dikenal dengan nama Brahimi Report dimana peacebuilding diartikan sebagai ‘aktivitas-aktivitas yang diambil pada sisi akhir dalam rangka meletakkan dasar-dasar perdamian serta menyediakan berbagai kelengkapan untuk membangun sesuatu yang lebih penting  daripada hanya suatu kondisi dimana tidak ada perang’ (Brahimi Report 200). Definisi ini selaras dengan apa yang diutarakan oleh Sekretaris General PBB Kofi Annan dua tahun sebelumnya yang mengatakan peacebuilding sebagai ‘aksi-aksi yang diambil pada saat akhir konflik untuk mengkonsolidasikan perdamaian dan mencegah terulangnya kembali kekerasan bersenjata’ (Annan, 1998).
Definisi oleh para ilmuwan juga tidak berbeda jauh dari apa yang ditawarkan oleh Ghali, Annan, maupun para komisi PBB diatas. Moshe, misalnya, dalam artikelnya menjelaskan secara singkat bahwa ‘peacebuilding mengarah pada suatu situasi-situasi tertentu yang memperkuat transisi dari kondisi konflik kepada situasi damai sehingga tercipta perdamain yang berkelanjutan’ (2001, 1). Paris (2002) mengatakan bahwa peacebuilding, terutama operasi peacebuilding, biasanya diselenggarakan atau diadakan pada negara-negara yang baru saja mengalami perang sipil dengan tujuan untuk menghentikan kekerasan, melakukan stabilitas keamanan dan menciptakan kondisi-kondisi yang membuat perdamaian dapat bertahan.
Dari penjelasan mengenai peacebuilding di atas. dapat disimpulkan dua hal. Pertama,  peacebuilding mengilustrasikan suatu aktivitas yang bersifat dinamis. Ia tidak saja menciptakan atau menjaga perdamaian, tetapi membangun dan membina kondisi damai itu sendiri yang mana tidak terbatas dari segi waktu. Hal ini mengisyaratkan bahwa misi peacebuilding merupakan aktivitas-aktivitas yang mungkin saja berawal dari fase setelah konflik kekerasan berakhir, tetapi juga dimungkinkan untuk dimulai baik pada fase pra-konflik maupun di tengah-tengah konflik itu sendiri. Kedua,  dalam konsep peacebuilding terkandung proses yang kompleks karena ia mengikut sertakan berbagai tahapan  dalam membangun perdamaian dalam masyarakat secara menyeluruh. Dari sini dapat dibayangkan bahwa aktivitas atau misi peacebuilding harus dan perlu mempertimbangkan dimensi psikologis, politis, kultural, maupun ekonomis masyarakat dimana misi tersebut dijalankan.

Dari dari penjelasan tentang peacebuilding dan konflik yang telah dipaparkan, Dr. H. Husnan Bey Fananie, M.A. Memberikan contoh dari konflik yang terjadi Bosnia-Herzegovina, yang merupakan konflik yang merebut banyak korban yang tak bersalah dikarenakan mereka beragama Islam di negera tersebut. Hal ini sangat dikecam beliau sehingga ia mengajak rekan dan semua muslim yang ada di Belanda, tempat dimana ia tinggal pada waktu itu untuk berdemo didepan ICJ. Demi diadilinya para aktor-aktor yang bekerja di belakang aksi-aksi tidak berprikemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar